PEMERINTAH DESA BANDOK TELAH MELAKSANAKAN MUSDESUS PEMBENTUKAN KOPDES MERAH PUTIH BANDOK SESUAI INPRES PRESIDEN TAHUN 2025
" KOPDES MERAH PUTIH BANDOK TERBENTUK, SEKCAM WANASABA INGATKAN PENGURUS YANG TERBENTUK AMANAH ".
Wanasaba - Dalam rangka pelaksanaan instruksi Presiden Nomor. 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes MP), badan permusyawaratan desa (BPD) dan Pemerintah desa Bandok Kecamatan Wanasaba menggelar musyarah desa khusus pembentukan Koperasi Desa Merah Putih bertempat di Aula Kantor Desa Bandok Kecamatan Wanasaba pada selasa (20/5), musyawarah desa ini khusus membahas dan menyepakati tentang beberapa poin penting yang diantaranya Pemilihan Pengurus dan Pengawas, pembahasan permodalan yakni menetapkan Simpanan Pokok dan Wajib, Pembahasan bidang usaha dan rencana kerja, Penetapan domisili kantor Koperasi serta menerima Masukan dan saran dari peserta musyawarah.
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Camat Wanasaba, Indar Jaya Kusuma mengingatkan agar pengurus yang akan terpilih supaya dapat menjalankan tugas dengan baik dan memegang teguh amanah yang diberikan oleh masyarakat,“Siapapun yang diamanahkan menjadi pengurus agar benar-benar dapat mengabdikan diri untuk masyarakat banyak dengan membangun dan mengembangkan koperasi desa ini” harapnya, serta masyarakat juga diharapkan untuk dapat berkontribusi kepada pengurus dengan memberikan ide dan atau masukan kepada pengurus terutama terkait potensi dan sumber daya yang dapat dikembangkan oleh koperasi.
Lebih jauh, mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang Dan Jasa Di Lingkup Setda Kabupaten Lombok Timur itu memaparkan tujuan dari pembentukan koperasi desa merah putih yang diantaranya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, menjadikan desa sebagai pilar pembangunan ekonomi untuk Indonesia emas ditahun 2045 serta mengoptimalkan potensi desa, disamping itu juga koperasi tersebut dapat melaksanakan kegiatan ekonomi lainnya seperti menampung hasil panen desa, penyediaan sembako, simpan pinjam dan klinik desa, dalam hal peran menampung hasil pertanian didesa diharapkan koperasi desa dapat menekan kegiatan renternir ataupun tengkulak yang seringkali memmanfaatkan ketidak berdayaan masyarakat, “dengan lahirnya koperasi desa ini kendala kendala masyarakat secara ekonomi dapat teratasi”, pungkasnya.
Sementara itu diitempat yang sama Kepala Desa Bandok Mujib HM dalam sambutannya menyampaikan bahwa ia telah mengikuti beberapa kali sosialiasi terkait koperasi desa yang merupakan program pemerintah pusat yang dalam realisasinya koperasi desa merah putik wajib dibentuk oleh pemerintah desa karena merupakan interuksi presiden republik Indonesia,”mau tidak mau, suka tidak suka ya harus kita bentuk Karena ini interuksi presiden” paparnya, untuk itu ia berharap kepada para peserta musyawarah agar apabila ditunjuk atau dipilih menjadi salah satu pengurus supaya tidak ada yang menolak, karena menurutnya, menjadi pengurus merupakan kesempatan untuk berkontribusi kepada desa dan masyarakat, “jika bapak ibu terpilih supaya tidak ada yang menolak karena ini merupakan kepentingan bersama, demi kemajuan desa” pintanya.
Turut hadir dalam musyawarah tersebut yakni utusan dari Dinas Kopersi dan UKM Kabupaten Lombok Timur, seluruh jajaran BPD, TPP Kecamatan Wanasaba, Babinsa, Bhabinkamtibmas serta beberapa perwakilan kelompok masyarakat desa Bandok. (adhi)